Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP Laporkan 11 Anggota DPR RI ke MKD

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, melakukan aksi didepan gerbang Pancasila, kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR RI terkait proses pembahasan RUU KUHAP, termasuk tindakan manipulatif, pencatutan nama organisasi, dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang (UU).

Setidaknya ada sebelas nama anggota DPR RI yang diadukan oleh koalisi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Bacaan Lainnya

Juru bicara dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Fadilah Al Fathan menerangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah mengantarkan surat aduan ke KDM.

Jika aduan tersebut tidak juga ditanggapi oleh DPR RI, maka koalisi akan melakukan berbagai konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi yang akan dimulai Selasa (18/11/2025), bertepatan dengan rapat paripurna pembahasan RUU KUHAP.

“Besok bisa jadi akan ada langkah yang sangat mungkin berkelanjutan,” ujar Fadhil, usai mengikuti konferensi pers, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, didepan gerbang Pancasila, kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025) siang.

Apabila DPR tidak mengakomodir/mengindahkan keinginan dari koalisi, maka selanjutnya koalisi akan melakukan langkah rasional dan konstitusional untuk mengajukan protes.

Berikut daftar nama anggota komisi III DPR RI yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke MKD DPR RI, antara lain Dr Habiburokhman, SH., MH., ; Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin, MI.Kom., ; Dr Soedeson Tandra, SH, M.Hum., ; Muhammad Rahul, SH., ; H Machfud Arifin ; H Hasbiallah Ilyas. S.Ag., ; Dr HM Nasir Djamil, M.Si., ; Endang, S.Sos., MH., ; Hinca Panjaitan ; Rano Alfath ; dan Sari Yuliati.

Adapun tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP diantaranya adalah permintaan agar pemerintah menunda pembahasan RUU KUHAP yang dinilai tidak aspiratif. (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *