Sriwijayamedia.com- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan perundang-undangan (PERPPU) Penundaan Keberlakuan KUHAP.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025), bahwa UU KUHAP yang baru disahkan 18 November 2025 bertentangan dengan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Sehingga jika pemerintah tetap memberlakukan KUHAP tersebut, maka pihaknya mengancam untuk melaporkannya ke forum-forum Dewan HAM Internasional.
KUHAP ini, kata Isnur, nyata-nyata bertentangan dengan berbagai konvesi internasional yang sudah dirativikasi oleh Indonesia.
KUHAP juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan diberbagai konvensi. Sehingga sebagai bagian dari upaya yang ada. Koalisi akan menyampaikannya ke forum-forum Dewan HAM dan forum-forum Komite HAM, bahwa ini ada peraturan yang melanggar HAM, tapi pemerintah tidak mau memperbaikinya.
“Kapanpun waktunya kami akan melaporkan. Tapi biasanya sidang evaluasi berlangsung empat tahun sekali. Yang terdekat momentum saat ini, jadi bisa segera dilaporkan,” ujar Isnur.
Isnur melanjutkan sangat penting bagi Presiden untuk segera merespon pengesahan undang-undang KUHAP tersebut.
Karena keberadaan KUHAP ini tidak hanya mengancam institusi BNN dan Bea Cukai, tapi juga institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung (Kejagubg) dan Polri. Bahkan KUHAP ini juga dapat dikatakan sebagai bentuk sabotase reformasi Polri.
“Jadi apakah Prabowo sekarang berani dan tahu situasinya sekarang serta mengambil sikap yang tegas. Karena ini mengancam BNN, Beacukai dan banyak lembaga, kok diam saja?,” tutur Isnur.
Dalam UU KUHAP ini beberapa pasal memang fokus menyoroti Polri, tapi sebenarnya banyak juga institusi lain, seperti kejaksaan, terutama dalam hal negosiasi penuntutan dan penyidikan serta bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat, karena disitulah yang paling berdekatan dengan masyarakat.
“Disitulah bagian yang dapat mensabotase reformasi kepolisian karena ketika sedang ada upaya reformasi kepolisian dan perbaikan masalah pidana, lalu disahkanlah UU KUHAP-nya, ini bisa dikatakan bagian dari sabotase. Karena menutup peluang untuk perbaikan polisi secara maksimal berdasarkan kajian dari Tim Reformasi KUHAP. Pokoknya Prabowo bikin perppu dulu, batalkan dan tunda pemberlakuan KUHAP, itu cara yang paling pertama,” desak Isnur. (santi)









