Haji Uma Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman menilai kasus pembunuhan tukang bakso di Gampong Alue Liem, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, masuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Saya meminta pihak kepolisian segera menemukan motif pelaku secara jelas dan menyeluruh,” pintanya, Jum’at (14/11/2025).

Bacaan Lainnya

Haji Uma, sapaan akrabnya ini mengapresiasi kerja cepat Polres Lhokseumawe bersama tim Resmob dan Polda Aceh dalam mengungkap kasus tersebut.

Dia berharap empat pelaku lainnya yang masih buron dapat segera ditangkap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebagai anggota DPD RI Komite yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, Haji Uma menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam motif pelaku yang hingga kini belum terungkap tuntas.

Dia menyoroti persoalan uang sebesar Rp90 juta yang dikirim kepada korban dan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mediasi perangkat desa atau aparat kepolisian, sebagaimana lazimnya kasus utang-piutang.

“Dari kiriman Rp90 juta itu, sementara Rp30 juta sudah terpakai untuk membayar utang. Di sini ada kejanggalan, karena selang tiga hari, dari tanggal 7 November 2025 ke tanggal 10 November 2025, pelaku sudah meminta kembali uang Rp90 juta tersebut. Jadi peminjaman itu untuk apa? Kenapa hanya Rp30 juta yang terpakai dan masih tersisa Rp60 juta? Secara rasional, ini patut dipertanyakan, apakah uang itu benar-benar utang atau titipan. Ini harus diselidiki secara menyeluruh dan komprehensif,” terangnya.

Berdasar keterangan Kapolres Lhokseumawe pada 13 November 2025, motif pelaku terhadap korban, almarhum M Nasir yang berprofesi sebagai penjual bakso, disebutkan terkait persoalan utang sebesar Rp90 juta.

Haji Uma sangat menyesalkan kejadian ini dan menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan pembunuhan yang sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Ia juga menilai peristiwa ini sangat ironis karena dilakukan oleh sesama warga Aceh.

“Apapun persoalannya, menghilangkan nyawa orang lain adalah kesalahan besar. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan keji seperti ini,” tegasnya.

Haji Uma menyatakan bahwa kasus ini tergolong berat karena mengandung unsur perencanaan yang sistematis.

“Jika diamati, ini adalah pembunuhan yang direncanakan secara matang dan tidak bisa dihindari sanksinya. Pasal 340 dapat dijatuhkan, dan hukuman mati bisa diterapkan bagi pelaku,” paparnya.

Ia juga menyoroti penggunaan senjata api oleh warga sipil tanpa izin.

Menurut dia, hal ini sangat berbahaya dan harus diusut tuntas.

“Asal-usul senjata yang digunakan pelaku harus ditelusuri. Ini penting agar tidak ada lagi peredaran senjata ilegal di kalangan masyarakat,” ulasnya.

Di akhir pernyataannya, Haji Uma menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut.

“Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga almarhum diberikan ketabahan dan kekuatan oleh Allah SWT,” jelasnya.(Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *