SMIT Adukan Perusahaan Tambang ke Kementerian, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

Ketua Umum SMIT Mesak Habari, saat di Kementerian Hukum Jakarta/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) mengadukan perusahaan pertambangan inisial ‘P’ ke  Kementerian Hukum dan Kementerian ESDM.

Dia mendesak kedua kementerian tersebut segera memberikan perhatiannya terhadap persoalan yang sedang terjadi di Maluku Utara (Malut), terkait penangkapan 11 masyarakat adat Maba Sangaji oleh aparat, yang sampai saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polda Malut, Kejaksaan, dan PN telah bertindak tidak adil jika lebih memilih melindungi kepentingan perusahaan daripada rakyat. Aparat seharusnya berdiri di sisi masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanahnya dari ancaman kerusakan lingkungan,” terang Ketua Umum SMIT Mesak Habari, Senin (6/10/2025).

Dia mendesak agar 11 masyarakat adat Maba Sangaji segera dibebaskan. Jangan sampai proses hukum dijadikan alat untuk membungkam protes warga.

“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan menjadi pelindung perusahaan tambang. Jika keberadaan PT P hanya untuk mengekspolitasi tanah kami dan membuat masyarakat adat dipenjara, lebih baik angkat kaki dari Malut,” geramnya.

Selain itu, SMIT mencatat bahwa PT P saat ini juga tengah bersengketa hukum dengan PT WKM di PN Jakarta Pusat terkait penerobosan lahan.

Fakta ini semakin memperlihatkan adanya praktik bermasalah dari perusahaan tersebut.

SMIT mengingatkan seluruh pihak agar tidak ada yang membekingi PT P di balik layar. Jika ditemukan adanya intervensi hukum, SMIT juga akan lanjut melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami berharap kementerian terkait dan APH bisa bertindak sesuai dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo untuk memberantas tambang-tambang yang melanggar aturan, juga orang besar yang menjadi beking perusahaan-berusahaan ilegal. Jangan sampai karena ada orang-orang besar dibalik perusahaan tambang sehingga aparat jadi melindungi perusahaan dan berbalik membungkam masyarakat,” imbuhnya.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *