Sriwijayamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Usai rapat, dalam konferensi persnya, Puan Maharani menjelaskan pengesahan RUU ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN sebagai pilar ekonomi nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“UU BUMN tadi sudah disahkan. Nantinya, BUMN akan berubah menjadi BP BUMN. Semoga implementasinya di lapangan berjalan baik, sesuai semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden,” ujar Puan.
Puan menekankan bahwa keberadaan BUMN harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan peran regulator dan operator agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus benar-benar berfungsi dan berperan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sekarang sudah ditarik ke Danantara (Holding BUMN), jadi jangan sampai ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” tegasnya.
Puan optimistis bahwa dengan perubahan regulasi ini, BUMN dapat lebih transparan, profesional, dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga berharap kehadiran payung hukum yang baru dapat menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan kebijakan BUMN di lapangan.
“Perbaikan ini insyaallah akan membawa manfaat bagi masa depan Indonesia. Setelah perubahan undang-undangnya disahkan, tentu sudah ada dasar hukum yang bisa segera diimplementasikan,” jelas Puan. (Adjie)









