Polres Mura Sita 307,20 Gram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Tiga terduga pelaku inisial EA (42) dan RA (53), serta SS (46), diamankan di Polres Mura lantaran membawa narkoba jenis sabu/sriwijayamedia.com-mrifai

Sriwijayamedia.com- Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menyita 3 kantong narkoba jenis sabu seberat 307,20 gram bruto, dari tiga terduga pelaku inisial EA (42) dan RA (53), keduanya warga Kota Palembang serta SS (46), warga Kabupaten Mura, di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek Muara Kelingi Iptu M Nurhendra menjelaskan awalnya pada Kamis (9/10/2025) Satres Narkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan tujuan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Bacaan Lainnya

“Berbekal informasi itu, kami melakukan analisis dan pemetaan target, melalui join investigation antara Satres Narkoba dengan Polsek Kelingi. Alhasil kami berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku dengan barang bukti 3 kantong diduga narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Mura, Sabtu (11/10/2025).

Saat itu, pelaku EA (42) dan RA (53), membawa sabu tersebut dari Muba menggunakan kendaraan Sigra, dan sempat mampir ke Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan menemui pelaku SS (46).

Setelah terjadi pemufakatan, ketiga pelaku bergerak untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Muara Kelingi.

“Alhamdulillah, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 3 kantong narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Mura sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku.

Dugaan kuat ada pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika diantaranya, ada yang berperan sebagai pengantar dan ada yang berperan sebagai penunjuk arah.

Sehingga pasal 114 ayat (2) jonto pasal 132 dan atau pasal 112 ayat (2) jonto pasal 132 Undang Undang (UU) No 35/2009 dapat disangkakan kepada ketiga pelaku.

Berdasar hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Kota Lubuk Linggau, 3 kantong yang disita seberat 307,20 gram (bruto).

“Hasil pemetaan kami, narkotika bisa masuk darimana saja, pintunya banyak. Kabupaten Mura berbatasan dengan Kabupaten Muba, Kabupaten PALI, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Empat Lawang dan Kota Lubuk Linggau. Wilayah kita luas terdiri dari 14 kecamatan, sehingga diperlukan tindakan cepat dan terarah di lapangan. Penindakan tentunya bukan harapan kita, hentikan pemakai jauh lebih efektif. Kalau tidak ada pembeli siapa yang jual. Untuk itu, kami berharap para penikmat narkoba di bisa taubat dan berhenti dengan sendirinya. Mari jaga keluarga kita dari bahaya narkoba,” imbau Kapolres.(M Rifai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *