Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat, Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP

Sekda Kota Palembang Afrizal Hasyim menunjukka  dokumen PKS bersama dengan DJP Sumsel Babel/sriwijayamedia.com-wan

Sriwijayamedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel kini semakin memperkuat sinergi, dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.

Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi atas kendala pertukaran informasi data perpajakan yang selama ini dialami.

Bacaan Lainnya

​”Ini kaitannya dengan optimalisasi pajak daerah, dan pajak pusat. Selama ini kita (Pemkot) dan DJP terkendala informasi data dan terkait soal pajak. Mungkin dari DJP minta ke kita data pajak, dan sebagainya, dan kita minta data ke DJP itu agak tersendat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Afrizal Hasyim, Rabu (15/10/2025).

​Dengan adanya perjanjian ini, kata dia, kolaborasi antara kedua pihak akan semakin ditingkatkan.

“Dengan perjanjian kerja sama ini, Insya Allah ke depan kita semua akan saling bahu-membahu, saling membantu, dalam peningkatan optimalisasi pajak daerah maupun pajak pusat,” terangnya.

​Optimalisasi yang dimaksud mencakup pajak-pajak yang dikelola oleh masing-masing pihak.

“Kalau kita kan PBB, pajak restoran dan sebagainya. Kalau di DJP mungkin PPh, PPN dan sebagainya. Dengan adanya PKS ini kita akan selalu bekerja sama, tidak ada sekat lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Ega Fitrinawati menyatakan bahwa kerja sama tersebut akan mencakup pengembangan kapasitas aparatur Pemkot.​

“Kerja sama untuk pengembangan kapasitas. Jadi nanti bisa ada yang berkaitan dengan kapasitas yang perlu keahlian tertentu, kita akan bantu. Seperti pendampingan,” jelasnya.

​Fokus awal dari pengembangan kapasitas ini adalah pada sektor PBB).

“Bisa misalnya terkait PBB. Itu bisa kita berikan kompetensi atau pelatihan bersama,” paparnya.

​Langkah ini menunjukkan komitmen kedua pihak untuk memastikan aparatur daerah memiliki keahlian yang memadai dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi penerimaan PBB, yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.(wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *