Oleh :
Ruben Fabian Posma, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Palembang
Pemerintah Pusat, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai melakukan penataan.
Salah satu implikasi dari penataan tersebut adalah penghapusan tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kondisi ini tentu berdampak pada meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang selama ini mengisi kebutuhan instansi pemerintah.
Sebagai salah satu solusi, pemerintah menghadirkan kebijakan baru berupa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap mengabdi melalui perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama, yaitu: Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ; Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah ; Memperjelas status pegawai non-ASN dalam mengisi jabatan ASN ; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih optimal.
PPPK paruh waktu akan ditempatkan pada jabatan yang dibutuhkan, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Jabatan yang dimaksud antara lain: Guru dan tenaga kependidikan ; Tenaga kesehatan ; Tenaga teknis ; Pengelola umum operasional ; Operator layanan operasional ; Pengelola layanan operasional ; dan Penata layanan operasional.
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun syarat utamanya adalah: Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus ; dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak memperoleh formasi.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku setiap satu tahun, dituangkan dalam perjanjian kerja, dan dapat diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat administrasi serta hasil evaluasi kinerja yang baik.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu relatif lebih kecil dibanding pegawai penuh waktu, menyesuaikan dengan jam kerja, tugas, bidang, dan kewenangan.
Gaji ditetapkan sekurang-kurangnya setara dengan pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Pendanaan gaji PPPK paruh waktu bersumber dari APBN maupun APBD. Untuk pemerintah daerah, alokasi anggaran dapat diambil dari belanja pegawai atau bila belum mencukupi pada tahun anggaran 2025 dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pembayaran Gaji
Mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda berdasar sumber pendanaannya.
Untuk PPPK paruh waktu yang dibiayai APBD, mekanisme diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan masing-masing kepala daerah.
Untuk PPPK paruh waktu yang dibiayai APBN, tata cara pembayaran masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kesimpulan
Hadirnya PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sekaligus memperkuat pelayanan publik.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian status bagi pegawai non-ASN, menjaga keberlangsungan layanan masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola ASN yang lebih profesional dan adaptif.









