Sriwijayamedia.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Marhein, SH., M.Si., mengimbau Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor dapat memanfaatkan momen program pemutihan pajak, inisiasi Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Cik Ujang, yang dilaunching bertepatan HUT Kemerdekaan RI Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan, di Palembang, Kamis (2/10/2025).
“Ini adalah cara pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan, membaliknamakan dan membayar pajaknya, serta mutasi-mutasi lainnya,” kata Kepala Bapenda Kota Palembang Marhein, SH., M.Si.
Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel, telah di mulai dari 17 Agustus 2025 – 17 Desember 2025 nanti.
Dengan cukup membayar PKB 1 tahun, WP dibebaskan tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.
“Bebas biaya BBN KB 2, bebas biaya pajak progresif, dan bebas SWDKLLJ untuk tahun lalu, dan tahun-tahun lalu,” ujarnya.
Dia mengaku sangat mendukung program pemutihan pajak yang telah dilaunching oleh Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM.
Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan program pengurangan atau diskon yang dilaksanakan oleh Bapenda Sumsel. Karena WP cukup membayar 1 tahun pajak.
“Kami terus sosialisasi dan mengimbau agar WP dapat memanfaatkan momen ini dengan baik. Karena program ini sangat membantu sekali,” terangnya.(ton)









