Sriwijayamedia.com- Hak memperoleh pendidikan bagi setiap warga negara lagi-lagi direnggut. Padahal pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh hukum yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Kali ini, Gedung SD Negeri 2 Berkat dan SMP Negeri 3 SP Padang, Kabupaten OKI, Sumsel disegel oknum yang mengklaim dirinya sebagai pemilik sah sertifikat.
Akibat penyegelan itu, para pelajar SD dan SMP satu atap yang berada di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Sumsel terpaksa pulang dan mengurungkan niatnya untuk melakukan aktivitas belajar mengajar.
Bahkan sebagai bentuk protes, terlihat didalam video berdurasi 1 menit 9 detik, sejumlah wali murid yang notabenenya merupakan kaum hawa memaksa membuka pagar sekolah dengan cara mengergaji gembok dan menggoyangkan pagar sekolah hingga akhirnya terbuka.
Sementara video lain berdurasi 1 menit 2 detik terlihat papan pemberitahuan di depan pagar sekolah yang bertuliskan “Tanah ini dalam keadaan sengketa dan proses hukum. Dilarang masuk, merusak atau melakukan kegiatan diatas tanah milik H Darsono. Melanggar himbauan diatas akan dikenakan pasal 551 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin) dan pasal 406 KUHP (Tentang pengrusakan). Rumah hukum Thabrani dan Partners”.
Dalam unggahan video tersebut juga terlihat salah seorang tokoh masyarakat (Tomas) Desa Bungin Tinggi Ibrahim (70), menjelaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses ganti rugi oleh masyarakat Bungin Tinggi dan Penyandingan di tahun 1977. Di sisi lain, pemilik tanah justru mengklaim memegang sertifikat tanah tahun 1982 sehingga masih dianggap tanah itu adalah miliknya.
“Artinya ganti rugi tanah tersebut tidak dianggap berlaku. Kalau tidak diganti kenapa pembangunan sekolah tidak diberhentikan sampai sekarang,” paparnya.
Menyikapi hal itu, Kepada Desa Bungin Tinggi Yohanes ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Pagi tadi kami selaku pihak pemerintah desa sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek SP Padang, agar membuka segel sekolah tersebut agar anak-anak bisa sekolah. Alhamdulillah anak-anak tadi pagi dapat melanjut proses belajarnya dikarenakan ada jadwal ulangan di sekolah,” terangnya.
Sementara itu, Camat SP Padang Indra Husin ketika dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa saat ini pihaknya lagi membahas permasalahan tersebut di ruang rapat Bende Seguguk Pemda OKI. (jay)









