Anggota DPD RI Yashinta Dorong Pembuatan Regulasi Khusus Pelaksanaan MBG di Pusat dan Daerah

Anggota DPD RI Dapil DIY RA Yashinta Sekarwangi Mega berfoto bersama dengan DPM Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPKP DIY, Dinkes DIY, Bapperinda DIY, Biro Setda Hukum DIY, dan Forum BUMKal DIY, Selasa (21/10/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota DPD RI Dapil DIY RA Yashinta Sekarwangi Mega mendorong pembuatan regulasi khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di pusat dan daerah.

Hal ini disampaikan Yashinta, dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Bapperinda DIY, Biro Setda Hukum DIY, dan Forum Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) DIY, Selasa (21/10/2025).

Yashinta memberikan beberapa catatan terkait payung hukum pelaksanaan program MBG pada rapat kerja dengan dinas terkait di DIY.

“Program MBG sudah mulai berjalan dengan 15 titik dapur umum yang tersebar di wilayah DIY. Meski begitu, saya tidak menemukan satu regulasi khusus dalam bentuk Raperda maupun Perda yang spesifik membahas pelaksanaan program MBG,” kata Yashinta.

Sementara itu, Ketua Bidang Kemitraan Forum BUMKal DIY Edy Risdiyanto tidak menampik bahwa program MBG ini masih memiliki kekurangan soal regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan program.

Semua masih terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) dan tidak ada regulasi dari pusat yang mengatur pelaksanaan di daerah.

“Harus diakui bahwa program MBG ini teknis pelaksanaan masih dikontrol oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan belum dipayungi oleh regulasi khusus untuk pelaksanaan di daerah. Hal ini membuat program MBG dalam pelaksanaannya masih sering terjadi kurang koordinasi antar instansi di daerah,” jelas Edy.

Pernyataan tersebut juga diamini oleh Sariyanta selaku Ketua BUMKal Gunungkidul.

Tidak adanya regulasi khusus teknis pelaksanaan program dari pusat membuat Pemda DIY juga tidak berani mengeluarkan regulasi khusus MBG.

“Program MBG ini memang belum ada regulasi khusus terkait teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah pastinya juga tidak berani membuat regulasi. Raperda/Perda pelaksanaan program dari pusat biasanya dibuat setelah ada regulasi dari pusat sebagai rambu-rambu pelaksanaan,” terang Sariyanta.

Yashinta selaku Anggota DPD RI pun sepakat bahwa regulasi khusus teknis pelaksanaan MBG harus cepat didorong di tingkat pusat untuk memudahkan pelaksanaan program di daerah.

Diajuga berkomitmen akan mendorong regulasi teknis pelaksanaan program MBG untuk kepada pemerintah pusat.

“Saya akan menampung aspirasi teman-teman dari Dinas terkait maupun Forum BUMKal DIY terkait dengan belum adanya regulasi teknis pelaksanaan MBG dari pusat untuk disampaikan saat masa sidang di Jakarta nanti. Ini bentuk komitmen saya agar pelaksanaan program MBG bisa memiliki regulasi yang jelas di tingkat pusat sehingga memudahkan eksekusinya di daerah,” tutur Yashinta.

Rapat kerja terkait pelaksanaan program MBG pun ditutup dengan kesepakatan bahwa perlu merekomendasikan pemerintah pusat membuat regulasi khusus teknis pelaksanaan MBG untuk memudahkan eksekusi di tingkat daerah. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *