Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan, kejelasan status guru dan dosen, serta ketegasan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
Hal ini disampaikan Lalu, dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Menurut Lalu, UU Sisdiknas yang sudah berusia 22 tahun tersebut, dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan dan dinamika pendidikan saat ini.
Oleh karena itu, DPR bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyusun naskah akademik revisi UU Sisdiknas dengan metode kodifikasi.
“Pendidikan itu sistem. Maka revisi tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Semua komponen dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen akan masuk dalam revisi,” kata Lalu.
Lalu menegaskan, salah satu hal penting yang akan dipertegas dalam revisi tersebut adalah penggunaan anggaran pendidikan 20 persen.
Selama ini, alokasi tersebut kerap ditafsirkan berbeda-beda dan tidak sepenuhnya dikelola oleh kementerian yang menangani pendidikan.
“Seharusnya 20 persen itu murni untuk pendidikan, titik. Tidak bisa diinterpretasikan untuk program lain. Kalau betul 20 persen dipakai untuk pendidikan, maka wajib belajar 13 tahun, dari PAUD hingga SMA/SMK, bisa digratiskan,” tegasnya.
Selain isu anggaran, lanjut Lalu, revisi juga menyoroti status guru dan dosen, termasuk pengakuan terhadap guru pesantren dan madrasah yang selama ini belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi.
DPR, kata Lalu, ingin memastikan semua pendidik baik di sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan keagamaan mendapat perlakuan setara.
Terkait maraknya isu di media sosial yang menyebut sertifikasi guru, tunjangan, dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan dihapus dalam revisi, Lalu menegaskan informasi tersebut hoaks.
“Revisi masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Jadi kalau ada yang beredar tentang penghapusan sertifikasi atau PPG, itu tidak benar,” ungkapnya.
Komisi X DPR berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari guru, dosen, akademisi, orang tua, hingga kementerian terkait untuk merumuskan regulasi yang bisa menjadi dasar peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia. (Adjie)









