Cekik dan Tusuk Leher Istri Siri, DP Diringkus Tim “Landak” Polres Mura

Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus DP (38), terduga pelaku perkara pasal 351 KUHPidana, dirumahnya di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (2/9/2025)/sriwijayamedia.com-mrifai

Sriwijayamedia.com- Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus DP (38), terduga pelaku perkara pasal 351 KUHPidana, dirumahnya di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (2/9/2025).

Tersangka yang kesehariannya merupakan pegawai swasta ini ditangkap lantaran diduga menganiaya, ASW (42), yang tak lain adalah istri sirih tersangka, yang kesehariannya sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Bacaan Lainnya

Kejadian penganiayaan diduga dilakukan tersangka dirumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, pada Minggu (24/8/2025).

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, SH., S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ryan Tiantoro Putra, S.TrK., S.IK., CPHR., CBA., didampingi, Kanit Pidum Polres Mura Ipda Novra Robialda, S.IP, MH., mengatakan tersangka DP ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara terhadap tersangka.

“Tersangka kami tangkap berdasar laporan polisi LP/B/ 204 /VIII/2025/SPKT/Sat Reskrim/Polres Musi Rawas/Sumsel, tanggal 25 Agustus 2025. Tersangka terlibat dalam perkara pasal 351 KUHPidana, terhadap istri sirinya,” aku Kasat Reskrim.

Berbekal dari informasi warga atas keberadaan tersangka, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP. Dengan sigap personel meringkus dan menggelandang tersangka ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari rumah tersangka anggota juga mengamankan sebilah pisau dan satu buah baju berwarna merah jambu,” jelasnya.

Kasat menerangkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi lantaran kedua pasangan suami istri (pasutri) dengan status nikah siri ini berselisih paham permasalahan rumah tangga dan sering ribut.

Hingga akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik dan menusuk korban dengan pisau di bawah lehernya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan mengalami luka tusuk dibawah leher.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mura. (M Rifai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *