Bersama Pemerintah, Komisi VI DPRD RI Finalisasi Rencana Perubahan Nomenklatur Kementerian BUMN

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan terkait rencana perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggara BUMN, seiring dengan pembahasan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron  menyatakan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bentuk penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan sistem pemerintahan yang terus berkembang.

Selain itu, langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekualitas antara lembaga negara, badan investasi, dan pengelola BUMN.

“Dalam daftar inventarisasi masalah, seluruh fraksi menyepakati bahwa kementerian BUMN berubah menjadi badan penyelenggara BUMN dengan dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan pemegang saham 1% merah putih,” ujar Herman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Herman menjelaskan bahwa perubahan ini, akan memperkuat peran BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara, yang konsekuensinya akan membuka ruang bagi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau sudah dinyatakan sebagai penyelenggara negara, maka otomatis BUMN bisa diperiksa oleh BPK. Ini bentuk akuntabilitas yang harus diperkuat,” tegasnya.

Selain nomenklatur, pembahasan juga mencakup penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Hal ini telah dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sedang dibahas bersama pemerintah.

Pemerintah dan DPR juga tengah mempertimbangkan efisiensi kelembagaan, termasuk kemungkinan kepala badan penyelenggara merangkap jabatan di holding seperti PT Danantara, superholding yang dirancang untuk mengelola aset BUMN.

Menurut Herman, target penyelesaian revisi UU dilakukan secepat mungkin, dengan kemungkinan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat, mengingat proses revisi ini termasuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka yang hanya merevisi pasal-pasal tertentu.

“Kita lihat apakah bisa dibawa ke paripurna terdekat, biasanya hari Selasa. Kalau pembahasan substansi selesai hari ini, kita bisa lanjut ke harmonisasi dan pengambilan keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, DPR juga membuka ruang untuk pengkajian lebih lanjut soal status kepegawaian di BUMN, termasuk kemungkinan pengurangan peran PNS di tubuh BUMN sebagai bentuk efisiensi dan modernisasi manajemen.

Menanggapi wacana bahwa kerugian BUMN tidak sepenuhnya dianggap sebagai kerugian negara, Herman menegaskan bahwa selama BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara dan diperiksa oleh BPK, maka kerugian korporasi tetap bisa dikategorikan sebagai kerugian negara, meski tetap melalui proses berlapis dan adanya mekanisme filter.

“Jika hasil audit BPK menyatakan ada kerugian negara, tentu bisa ditetapkan. Tapi sebelumnya ada filter seperti holding, Danantara, dan pengawasan internal di badan penyelenggara,” imbuhnya.

Sekjen Partai Demokrat ini, menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya langkah strategis pemerintah dalam restrukturisasi BUMN melalui revisi UU ini.

Tujuan besarnya adalah agar BUMN lebih efisien, menghasilkan laba, dan menyumbang dividen optimal untuk menopang program-program APBN.

“Kami percaya penyesuaian ini penting agar BUMN dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional,” pungkas Herman. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *