Sidang ke-III Judicial Review UU Cipta Kerja, Korban PSN Uji Legitimasi Konstitusional PSN

Korban PSN Kalimantan Utara melakukan aksi saat Sidang ke-III perkara Judicial Review UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di MK RI/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com– Sidang ke-III perkara Judicial Review Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) hari ini memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden RI, Selasa (19/8/2025).

Sidang ini berlangsung hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam pidatonya, Presiden justru menegaskan rencana ekspansi pembukaan jutaan hektar lahan pangan, termasuk di Papua, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pernyataan ini kian mempertegas arah kebijakan pemerintah yang tidak melakukan evaluasi kritis terhadap kegagalan program Food Estate sebelumnya, dan justru mengabaikan fakta kerusakan lingkungan, pelanggaran hak masyarakat adat, serta terancamnya kedaulatan pangan lokal,” kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur.

Dia menyebut permohonan judicial review yang diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, 1 individu, dan 12 korban PSN, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi, secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi pada “kemudahan dan percepatan PSN”.

Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka celah pembajakan regulasi. Frasa “kemudahan dan percepatan PSN” bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *