Inspektorat Palembang Pastikan Kerugian Negara Atas Temuan BPK di Bagian Protokol Telah Dikembalikan

Inspektur Daerah Kota Palembang Jamiah Hariyanti/sriwijayamedia.com-wan

Sriwijayamedia.com– Inspektorat Kota Palembang memastikan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat di Bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota telah dikembalikan ke kas daerah.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Daerah Kota Palembang Jamiah Hariyanti, saat diwawancarai di kantornya, Rabu (13/8/2025).

“Inisebagai klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh temuan telah diselesaikan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Jamiah menegaskan, penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi, dilengkapi bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap temuan BPK di Bagian Protokol Setda Kota Palembang, seluruhnya telah disetor ke kas daerah dan lunas. Bukti penyetoran juga sudah ada pada kami,” tegas Jamiah.

Jamiah juga meluruskan pemberitaan terkait salah satu oknum yang terlibat dalam temuan tersebut.

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui BKPSDM dan Inspektorat telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan berlaku.

“SK hukuman disiplin telah diterbitkan oleh BKPSDM bersama Inspektorat. Selain itu, SK mutasi yang bersangkutan juga sudah naik dari pak Sekda kepada bapak Wali Kota (Wako), termasuk penurunan grade jabatan,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi ini, kata Jamiah, menjadi bukti bahwa Pemkot Palembang tidak mentoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Proses pembinaan dan mutasi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penegakan integritas birokrasi dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Jamiah memastikan, seluruh langkah penyelesaian, baik dari sisi pengembalian kerugian negara maupun pembinaan pegawai, telah dilakukan secara tuntas.

“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh temuan BPK sudah lunas dan tidak ada kerugian negara yang belum dikembalikan,” imbuhnya.

Inspektorat juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap perangkat daerah.

Menurut Jamiah, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi pegangan setiap ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Palembang agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan dalam pengelolaan anggaran.

Dengan penyelesaian ini, Pemkot Palembang menegaskan posisinya sebagai institusi yang menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, sekaligus meneguhkan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik.(wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *