Buruh: Naikkan Upah Minimum 2026 Sebesar 8,5-10,5 Persen

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

MK juga menyatakan dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Bacaan Lainnya

Selain itu, keputusan MK menyebut bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” ujar Said Iqbal, Senin (11/8/2025).

Oleh karena itu, Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survey dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:

Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.

Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1-5,2 persen.

Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0-1,4 persen.

“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5-10,5 persen,” tutur Said IqbaL.

Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5-5 persen.

Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5-10,5 persen) + (0,5-5 persen) tergantung jenis industrinya.

“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025,” urainya.

Menurut Said Iqbal, KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada 28 Agustus 2025.

Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu: hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) ; stop PHK dengan membentuk Satgas PHK ; Reformasi Pajak Perburuhan dengan menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Lalu sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw ; Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi ; Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *