Serahkan Sertifikat PROPER Sumsel, Gubernur Deru : Buah Komitmen Korporasi terhadap Lingkungan

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM.,/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., melaunching aplikasi Laboratorium Lingkungan Manajemen Sistem (LIMAS) pada kegiatan temu pelanggan laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel dan pembagian sertifikat PROPER Sumsel Tahun 2023-2024, di Grand Ballroom Arya Duta Hotel Palembang, Rabu (9/7/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala DLHP Sumsel Herdi Apriansyah, S.STP., MM., Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM, IPM., ASEAN.Eng., Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel Ir H Herwan, M.M, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel Drs Ari Narsa, JS., dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan yang punya komitmen terhadap keberlanjutan, keberlangsungan, dan komitmen terhadap lingkungan, minimal diwilayah kerjanya,” kata Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM.

Deru melanjutkan pihaknya tidak melihat benda apa yang diserahkan hari ini, tapi hal yang patut dibanggakan adalah komitmen para korporasi dalam menjaga keberlangsungan hidup.

“Artinya sadar bahwa dunia atau alam ini adalah milik para generasi muda,” ujarnya.

Pihaknya sangat konsentrasi terhadap lingkungan. Jika berbicara lingkungan, tentu hal yang tidak bisa dihindarkan adalah tentang alam.

“Saat ini kita sedang dalam posisi mengelola alam, tapi alam ini bukan milik kita, melainkan milik anak cucu kita. Maka, Pemprov Sumsel memberikan penghargaan korporasi, institusi, yang punya komitmen agar keberlangsungan lingkungan ini bisa diterima nantinya. Sebagai warisan terbaik bagi anak cucu kita,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DLHP Sumsel Herdi Apriansyah, S.STP., MM., menambahkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 23/2020 tentang laboratorium lingkungan, Peraturan Gubernur Sumsel No 4/2018 tentang pembentukan wewenang tugas dan fungsi pelaksanaan teknis dinas lingkungan hidup dan pertanahan, Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan peran lingkungan hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 1/2021 tentang program penilaian peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mempererat hubungan kerjasama antara UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup dan mitra kerja, serta terlaksananya pembagian sertifikat proper yang berlandaskan pada periode evaluasi Juli 2023 dan Juni 2024,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *