Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rikwanto, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 8/1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya memperkuat hak asasi manusia (HAM) dan keadilan hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Rikwanto dalam diskusi forum legislasi bertema “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025)
“KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia,” ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, revisi KUHAP nantinya akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, khususnya bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan proses hukum.
Dalam pandangannya, penyusunan RUU KUHAP ini menjadi momentum penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berimbang.
Komisi III DPR RI, lanjut Rikwanto, telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut.
Setelahnya, pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti masukan-masukan yang ada.
“Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada,” ujarnya.
Rikwanto menekankan bahwa Panja akan bersifat terbuka terhadap saran dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat pemerhati hukum.
Hal ini dilakukan agar penyusunan KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM.
“Insya Allah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, KUHAP yang akan datang diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Jadi intinya adalah KUHAP yang baru Insyaallah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan,” tegas Rikwanto. (Adjie)









