Pemprov Sumsel Jalin MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Terkait Hal Ini

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang serta Perjanjian Kerjasama Bupati/Walikota dengan Pengadilan Agama se Sumsel, Selasa (22/7/2025)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Pemprov Sumsel melalui Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang serta Perjanjian Kerjasama Bupati/Walikota dengan Pengadilan Agama se Sumsel tentang sinergitas penguatan kapasitas dan sinkronisasi koordinasi dalam pencegahan perkawinan anak, hak asuh anak, dan hak perempuan setelah cerai, Selasa (22/7/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Drs H Muchlis, SH., MH., yang juga ikut melakukan penandatanganan mengatakan jalinan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak pasca perceraian.

Bacaan Lainnya

“Kami memahami bahwa perempuan dan anak sering sekali menjadi tantangan berat dalam proses pasca perceraian. Terutama terkait pemenuhan hak-hak nafkah serta perlindungan sosial yang lain,” katanya.

Melalui kerjasama ini, pihaknya berharap tercipta sebuah mekanisme yang efektif, efisien dan ramah bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sehingga akses keadilan tidak hanya cepat dan mudah. Terlebih juga tidak mempengaruhi secara prosedural dan finansial.

Dia mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang menunjukkan dedikasi tinggi, dan mewujudkan sistem peradilan yang responsif.

Serta tidak lupa apresiasi yang mendalam kepada Pemprov Sumsel selaras yang paling aktif dan dukungannya.

“Kerjasama ini bukan sebatas formalitas, administratif, melainkan cerminan nyata kolaborasi strategis antara institusi demi tujuan besar bersama. Yaitu mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan optimal bagi kelompok rentan di masa yang akan datang. Semoga langkah yang kita ambil hari ini, bisa menjadi inspirasi dan teladan bagi daerah lain, dalam membangun daerah jejaring kelembagaan yang solid dan sinergi,” ungkapnya.

Sementara Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., mengaku sangat bersyukur karena Sumsel merupakan provinsi pertama yang menjalin kerjasama sinergitas penguatan kapasitas dan sinkronisasi koordinasi dalam pencegahan perkawinan anak, hak asuh anak, dan hak perempuan setelah cerai.

“Dapat kita lihat, baik di perkotaan maupun pedesaan banyak sekali anak-anak menjadi korban perceraian. Nasibnya terkadang lebih tragis daripada orang tuanya yang meninggal. Belum lagi yang punya ayah tiri yang cerewet, ini terjadi banyak,” terangnya.

Deru meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjadi jembatan untuk dimohonkan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang ada di tiap kabupaten/kota,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *