Sriwijayamedia.com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menegaskan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 (satu) orang sebagai tersangka yaitu Harnojoyo selaku mantan Wali Kota (Wako) Palembang, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Senin (7/7/2025).
Dia melanjutkan bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka Harnojoyo selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025, berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel No : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Dia menyebut adapun perbuatan tersangka melanggar : kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua : Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” terangnya.
Adapun modus operandi yang dimainkan tersangka Harnojoyo dengan mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, dimana PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga tersangka Harnojoyo memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya.
Tim Penyidik Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada Senin 7 Juli 2025.(cha)









