Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, menanggapi usulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut dia, usulan tersebut sah-sah saja selama sesuai dengan regulasi yang ada.
“Ya, tentu usulan itu sah-sah saja. Dan pada saatnya nanti, kalau memang sesuai dengan Undang-Undang IKN dan semuanya sudah pindah, ya tentu juga berkantor di sana,” ujar Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2025).
Hero, sapaan akrabnya ini mengatakan, keputusan terkait usulan agar Wapres berkantor di IKN, sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Termasuk soal waktu perpindahan dan kesiapan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung fungsi IKN sebagai ibu kota negara.
“Pemerintah yang punya rencana, pemerintah yang punya kewenangan, ya tentu rencana dan kewenangan itu kita serahkan kepada pemerintah,” jelasnya.
Hero juga menambahkan bahwa pembangunan IKN harus dilakukan secara bertahap, mengingat proyek tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Menurut saya, IKN tentu harus diselesaikan secara bertahap, karena bagaimanapun itu sudah ada undang-undangnya,” imbuh politisi Partai Demokrat itu.
Menanggapi usulan yang menyebutkan agar IKN menjadi ibu kota Kalimantan Timur saja, bukan ibu kota negara, Herman tidak mempermasalahkan adanya pendapat beragam tersebut.
Namun, dirinya menegaskan bahwa tahapan pembangunan IKN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Silakan saja, siapapun berpendapat boleh. Namun setelah ada Undang-Undang IKN, ya bagaimana tahapannya kita serahkan kepada pemerintah,” tuturnya. (Adjie)









