Sekda Sumsel Buka Musda V SP KEP SPSI Sumsel

Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., berfoto bersama dengan pengurus SP KEP SPSI Sumsel/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., membuka secara langsung Musyawarah Daerah (Musda) V Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Sumsel sekaligus pemilihan ketua masa bakti 2025-2030, di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (11/6/2025).

Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., berharap semoga acara ini dapat berjalan dengan lancar, dan memberikan manfaat bagi semua, khususnya para pekerja dan pengusaha di Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Atas nama pribadi dan pemprov Sumsel menyambut baik atas pelaksanaan Musda ke V ini dengan harapan sekaligus memberikan penghargaan setinggi-tingginya,” tuturnya.

Dia menilai ini merupakan kerja sama antara pekerja dan pengusaha dalam rangka menciptakankan hubungan yang kondusif.

Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab.

“Perkembangan unit kerja perusahaan masih jauh dari yang kita harapkan, dan keberadaan serikat pekerja telah diatur dalam Undang-Undang No 21/2000 yang intinya bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja sekurang-kurangnya 10 pekerja atau buruh,” paparnya.

Dia berharap kedepan serikat pekerja dapat berfungsi sebagai sarana hubungan industrial, juga sebagai mitra kerja pemerintah dan mitra kerja bagi pengusaha.

Sementara itu, Ketua SP KEP SPSI Sumsel Abdullah Anang menambahkan Musda ini untuk menyusun kepengurusan dan program lima tahun ke depan, mengevaluasi kinerja lima tahun kebelakang yang telah dilakukan oleh pengurus lama.

“Kita buka secara demokrasi, siapa pun berhak, anggota berhak untuk mencalonkan sebagai pimpinan daripada SP KEP SPSI Sumsel,” katanya.

Dia mengaku pekerjaan rumah SP KEP SPSI tentu dinamis. Karena aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan kerap alami perubahan.

Namun pihaknya berharap pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diwajibkan untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, dan ini yang sedang dikawal.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *