Sambut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Ketua DPD : Pemerintah Sudah Jawab Lewat Sekolah Rakyat Merah Putih

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Sultan mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah Negeri di daerah. Namun Dirinya menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah serius membangun Sekolah Rakyat Merah Putih.

Bacaan Lainnya

“Jadi pertimbangan MK untuk mengabulkan petitum pemohon dalam keputusan tersebut sesungguhnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah dengan program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah sebagai termohon perlu berkoordinasi untuk melihat isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh, karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi”, ujar Sultan, melalui keterangan persnya pada Minggu, (1/6/2025).

Sultan mengusulkan agar kebijakan gratis pembiayaan pada pendidikan wajib belajar pemerintah diberlakukan berbasis mata pelajaran wajib dalam sistem kurikulum pendidikan nasional.

Sehingga bagi sekolah yang memberlakukan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum sistem pendidikan nasional tetap diberlakukan pungutan bagi peserta didik.

“Dengan kata lain, pembiayaan pendidikan gratis oleh pemerintah dilakukan secara selektif sesuai mata pelajaran dalam kurikulum, bukan status sekolah negeri atau swasta. Maka siswa atau peserta didik hanya akan dikenakan pungutan jika sekolah baik negeri maupun swasta menyediakan mata pelajaran tambahan,” ujarnya.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mendorong pemerintah untuk melakukan konsolidasi dan penataan anggaran pendidikan yang saat menyebar di berbagai kementerian dan lembaga.

“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh kementerian pendidikan dasar menengah, kemenristek Dikti serta pemerintah daerah. Agar lebih efisien dan memudahkan distribusi dalam implementasi kebijakan pendidik gratis”, pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun atau SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai keputusan yang final dan mengikat atas gugatan uji materil UU No 20/2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *