Anggota Komite III DPD RI Dorong Revisi UU Sisdiknas, Hadirkan Keadilan bagi Guru dan Peserta Didik

Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama, dalam Diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/6/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Lia Istifhama menekankan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk menjawab tantangan mendasar di dunia pendidikan.

Dalam Diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/6/2025), Lia menyuarakan perlunya sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, serta melindungi hak guru dan peserta didik.

Bacaan Lainnya

Lia menyoroti lemahnya implementasi pendidikan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Dirinya mencontohkan kondisi di Surabaya, di mana kelas inklusif hanya tersedia jika terdapat laporan resmi mengenai keberadaan siswa difabel.

“Contohnya di Surabaya, kelas inklusif hanya tersedia kalau ada laporan resmi soal siswa difabel. Kalau tidak ada laporan, ya tidak ada kelas. Padahal tidak semua orang tua tahu atau paham cara melapor,” ujar Lia.

Dalam diskusi tersebut, hadir pula Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat dan anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga.

Lia juga menyoroti ketimpangan antara institusi pendidikan negeri dan swasta, khususnya dalam hal penerimaan siswa dan mahasiswa.

Dirinya menilai langkah Kemendikdasmen membatasi pagu penerimaan sekolah negeri patut diapresiasi, namun berharap kebijakan serupa diterapkan di tingkat perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi negeri bisa seenaknya menambah pagu. Ini tentu tidak adil bagi kampus swasta. Kalau ingin adil, harus ada keseimbangan,” katanya.

Isu kesejahteraan guru pun turut menjadi perhatian.

Lia mengungkapkan pengalaman pribadi sebagai mantan dosen yang pernah kehilangan tunjangan profesi guru selama pandemi Covid-19 akibat beban administratif yang berat.

“Saat Covid-19, saya kehilangan tunjangan profesi guru selama 10 bulan. Banyak guru dan dosen mengalami hal serupa karena beban laporan administratif yang luar biasa. Mereka kehilangan waktu untuk mengajar dan membina siswa secara utuh,” ungkapnya.

Lia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi guru dalam UU Sisdiknas yang baru, agar pendidik dapat bekerja dengan rasa aman dan fokus pada tugas utama mereka.

“Kita tidak sedang melegalkan kesalahan guru. Tapi guru harus diberi ruang aman agar bisa fokus pada peran utamanya: mendidik. Jangan sedikit-sedikit dilaporkan dan langsung diberhentikan,” tegasnya.

Lia juga menyoroti perlunya regulasi tegas terkait perlindungan hukum bagi siswa SMK yang menjalani program magang. Ia mengingatkan bahwa masih ada laporan mengenai tindakan tidak etis terhadap siswa di tempat magang.

“Ini bukan isu kecil. Kalau anak-anak SMK diwajibkan magang, maka perusahaan penerima juga harus punya tanggung jawab moral dan hukum. Harus ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” jelas Lia. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *