Sriwijayamedia.com- Anggota DPR RI Dapil Sumsel II (Dua) Dr H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM., melakukan sosialisasi 4 (empat) Pilar Kebangsaan dan Sosialisasi Undang – Undang (UU) 1945, di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP), Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, Senin (16/6/2025).
Sosialisasi yang dihadiri 250 warga juga diikuti Wakil Ketua I DPRD PALI H Kristian, SM., Ketua Fraksi PDIP PALI Ragil Saputra, SH., anggota DPRD PALI Robinhud Asbi, anggota DPRD PALI lainnya serta struktur kepengurusan DPC, PAC dan ranting.
Dalam kesempatan itu, Dr H Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM., menyatakan kehadirannya disini untuk mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinekka Tunggal Ika.
“Sebagai anggota Komisi II DPR RI, saya memiliki tugas mengurusi persoalan tentang kepemiluan, termasuk program pembuatan sertifikat tanah terutama sertifikat tanah untuk tempat ibadah” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa untuk Undang-Undang Pemilu diwacanakan akan dilakukan perubahan.
“Perubahan dimaksud mulai dari sistem pemilu yang terbuka atau tertutup. Ada kemungkinan digunakan kedua-duanya,” jelas Ketua DPD PDIP Sumsel itu. (edo)









