Sriwijayamedia.com – Setelah dikeluarkannya Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan No S.190/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04l4l2925 tanggal 23 April 2025 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pemasangan jaringan listrik masuk desa di Desa Lubuk Bintialo, Desa Pangkalan Bulian, Desa Sako Suban, dan Desa Muara Merang, Pemkab Muba langsung tancap gas melakukan kerja sama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel.
Empat Desa di Muba yang masuk kawasan hutan tersebut akan menikmati layanan listrik desa yang selama ini belum terealisasi karena dihadapkan persoalan kawasan hutan.
“Kita bismillah, Insya Allah tahun ini empat Desa tersebut bisa mendapatkan layanan listrik dari negara,” ungkap Sekda Muba Dr Apriyadi, M.Si., di sela pembahasan perjanjian kerja sama penggunaan kawasan hutan untuk pemasangan jaringan listrik masuk desa, di Ruang Rapat Unglen Dishut Sumsel, Selasa (3/6/2025).
Apriyadi menegaskan, kalau empat desa ini nantinya terealisasi pemasangan listrik. Artinya Kabupaten Muba 100 persen sudah teraliri listrik.
“Mari kita kerja maksimal demi layanan kepada masyarakat di Muba terutama dari kebutuhan listrik desa,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala Dishut Sumsel Drs Koimudin, SH., MM., mengatakan pihaknya sangat siap melaksanakan perjanjian kerja sama untuk segera merealisasikan pemasangan listrik di beberapa desa di Muba yang masuk kawasan hutan.
“Berdasar Surat Menteri Kehutanan ada seluas 14,63 Ha pada Kawasan Hutan ProduksiTerbatas (HPT) dan Kawasan Hutan ProduksiTetap (HP) di Kabupaten Muba yang nantinya akan dibangun jaringan listrik oleh PLN,” urainya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Staf Khusus Bupati Muba Andi Wijaya Busro SH., M.Hum., Asisten II Setda Muba Erdiansyah, SE., MM., Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan, ST., MPSDA., Kepala DLH Muba Oktarizal, SE., Kabag Kerja Sama Setda Muba Dicky Meiriando, S.STP., MH, Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba, SH., Kabag SDA Setda Muba Yulius Adi, S.STP., dan Camat Batanghari Leko Yusrizal.(Berry)









