Polsek Lempuing Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Diamankan

Kapolres OKI AKBP EKo Rubiyanto, SH., S.IK., MH., mengungkap kasus penganiayaan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025)/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial A (33), warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP EKo Rubiyanto, SH., S.IK., MH., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di Dusun I, Desa Tebing Suluh.

Korban A datang ke rumah pelaku K (33) dengan tujuan mengambil sebuah obrol (kerumtung). Namun, saat itu terjadi cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik.

Dalam perkelahian tersebut, korban diduga terlebih dahulu memukul pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan menusuk korban, yang mengakibatkan luka cukup serius.

Melihat kondisi korban yang terluka, pelaku langsung membawa korban ke Klinik Toya di Desa Tugu Mulyo untuk mendapatkan perawatan.

Sayangnya, setelah menjalani perawatan selama tujuh jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama, Kapolsek Lempuing AKP Usman Gumanti bersama tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Klinik Toya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu bilah senjata tajam jenis pisau. Satu buah obrok (keruntung), Satu file rekaman CCTV yang merekam kejadian

Kapolres OKI menjelaskan bahwa motif sementara dari tindakan pelaku adalah karena emosi sesaat setelah dipukul oleh korban terlebih dahulu. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

“Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang Kapolres.

Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *