Tak Berizin, Pemkot Palembang Resmi Segel Diskotik DA 1

Lantaran tak mengantongi izin, Timdu Pemkot Palembang, resmi menyegel tempat hiburan malam DA 1, berlokasi di Jalan Kol H Berlian Palembang, Selasa (8/4/2025)/sriwijayamedia.com-wan

Sriwijayamedia.com–  Lantaran tak mengantongi izin, Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung (DA) 1, berlokasi di Jalan Kol H Berlian Palembang, Selasa (8/4/2025).

Timdu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan Polri resmi memasang segel berwarna kuning dipintu masuk tempat hiburan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Izin diskotik dan cafe Darma Agung ini tidak ada, dan kita sudah mengimbau kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,” kata Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian yang turun langsung ke lokasi.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga sebelumnya telah melayangkan surat peringatan sesuai prosedur.

“Terakhir itu kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel. Penyegelan ini sampai mereka mengajukan izin sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Menurut Heri Aprian, Pemkot Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyarakat yang telah ditetapkan.

“Kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita berikan izin. Jadi izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya. Ya, yang disegel ini tempat hiburannya saja. Untuk hotelnya setahu saya ada izin. Ini penutupan sementara karena memang kami berikan kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi selama ini belum ada izin akan tetap ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang Drs Edwin Effendi, M.Si., menambahkan hingga saat ini, pihaknya masih terus mempertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.

“Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumsel dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Kita ini ada Perda, siapapun dan usaha apapun di Kota Palembang ini harus mematuhi aturan dan memiliki izin,” tegasnya.

Dia melanjutkan pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemkot Palembang.

“Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silakan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri,” jelasnya. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *