Sriwijayamedia.com- Pengadilan Negeri (PN) Kelas A Palembang menggelar sidang perdana tindak pidana pencurian kabel listrik penerangan Jembatan Musi VI Palembang, dengan terdakwa Yoke Trianto Bin Doni Hermanto, Kamis (10/4/2025).
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Hakim Ketua Budiman Sitorus, SH., disakaikan Tim Pengacara Arif Rahman, SH., dan Yuliana, SH.
Tim Pengacara Arif Rahman, SH., dan Yuliana, SH., mengatakan, pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Sultan M Mansyur Kelurahan 32 lir 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang (di atas Jembatan Musi VI), terdakwa melakukan pencurian kabel listrik penerangan Jembatan Musi VI Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebesar Rp127.540.000.
Kemudian terdakwa serta barang bukti berupa kabel listrik warna hitam berisi lembaga berdiamet er 2.5 cm dengan panjang 16 meter, kabel optik warna hitam panjang 3 m berdiameter 0.5 cm, kabel optik warna hitam panjang 3 m berdiameter 0,5 cm, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang besi dibalut dengan kain warna hijau panjang x 85 cm, 1 (satu) buah pisau cutter wama merah dibawa ke Polsek Ilir Barat II Palembang guna diproses secara hukum berlaku.
“Terdakwa terancam hukuman 4 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana,” jelasnya. (cha)