Sriwijayamedia.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara yang merupakan carry over dari periode sebelumnya tetap harus dimulai dari awal, meski sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas.
“Kan ini carry over, nah kalau carry over berarti kan proses persidangannya tetap harus dimulai dari awal. Kalau dari sisi jadwal tetap harus ada rapat kerja kembali ya,” kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/4/2025).
Ia menambahkan, keputusan apakah DIM lama akan tetap digunakan atau dibahas ulang, sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus).
“Walaupun memungkinkan untuk tinggal melanjutkan apa yang belum diputuskan yang lalu, tapi semuanya kita serahkan kepada pimpinan dan anggota Pansus itu,” ucapnya.
Terkait substansi baru dalam RUU ini, Supratman mengungkapkan ada potensi penambahan, termasuk dalam aspek manfaat ekonomi dan kedaulatan.
“Kemanfaatan peluang udara bukan hanya soal penerbangan, baik militer maupun sipil, tetapi juga dari sisi ekonomi dan kedaulatan,” katanya.(raya)









