Sriwijayamedia.com– Kasus kematian warga Desa Lumpatan berinisial DR (65), diduga overdosis (OD) penyalahgunaan obat terlarang jenis narkotika pada Rabu 2 April 2025 dalam hajatan pernikahan di Gedung Serbaguna Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba jadi sorotan dan viral di media sosial (medsos).
“Mengutip pada Pasal 9 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten Muba No 7/2020 tentang perubahan atas Perda No 2/2018 tentang pesta rakyat hanya menyebut penyelenggara orkes, orgen tunggal (OT), dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dalam penyelenggaraan pesta rakyat dilarang menampilkan musik-musik yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama.
Hal itu justru bertentangan dengan realita di lapangan. Video yang beredar berdurasi 0,35 detik itu terdengar jelas ada alunan musik remix diiringi pemain OT MACHO dan operator DJ menghibur tamu pengunjung yang datang di acara resepsi pernikahan.
Menurut Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda menjelaskan bahwa acara hajatan tersebut tidak mengajukan izin keramaian ataupun surat pemberitahuan ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, tidak ada memutar atau memperdengarkan music remix atau house music,” kilah Kapolsek.
Ramainya hiburan OT kerap dijadikan oknum tertentu untuk bertransaksi peredaran gelap narkoba. Seperti ekstasi dan sabu-sabu.(kevien)