Demo di Depan PN Kota, Massa Aksi Tuntut Hal Ini

Ratusan massa tergabung dalam Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas Pegiat Demokrasi Anti Korupsi melakukan aksi damai di depan PN Kota Palembang, Kamis (10/4/2025)/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com- Ratusan massa tergabung dalam Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas Pegiat Demokrasi Anti Korupsi, terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, Pegiat Demokrasi Macan Tutul, MKS-I, FPGSS, dan PB-FPMP, melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang, Kamis (10/4/2025).

Aksi damai ini menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana umum atas nama saudara Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman dengan Nomor Perkara: 89/Pid.B/2025/PN Plg, khususnya terkait penerapan Pasal 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Massa menilai dalam penerapan pasalnya diduga kurang tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Koordinator Aksi Nopri Macan Tutul mengatakan, aksi damai ini bertujuan untuk mengingatkan PN Kota Palembang, terutama JPU agar tidak salah dalam menerapkan pasal yang disangkakan.

“JPU diduga menerapkan Pasal 170 yang kami anggap tidak tepat. Karena berdasar fakta-fakta yang terungkap itu layaknya ditetapkan Pasal 351,” paparnya.

Diketahui, dugaan penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama namun saksi korban sudah mengakui bahwa ia melakukan hal itu seorang diri bukan bersama-sama.

Dia meminta PN Kota Palembang dapat mengevaluasi Pasal 170 menjadi Pasal 351 atas yang didakwakan JPU.

Sementara Koordinator Aksi lainnya Iqbal Tawakal menambahkan, jika dalam waktu dekat pihak pengadilan belum bisa mempledoi masalah ini, maka pihaknya akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak.

“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai dan tuntas. Jangan sampai ada salah paham dan asumsi negatif masyarakat bahwasanya pihak kejaksaan tidak adil dalam menetapkan perkara. Setelah ini, kami akan melakukan orasi lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara PN Palembang Haryanto menuturkan terkait tuntutan massa, ia akan menyampaikan aspirasi itu ke pimpinan untuk menjadi atensi dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Tentunya ini akan menjadi atensi kami dan akan kami sampaikan. Namun untuk mengevaluasi kinerja JPU dalam perkara pidana 89/Pid.B/2025/PN Plg, silakan untuk mengajukan pengaduan ke kejaksaan,” tuturnya. (cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *