Sriwijayamedia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU TNI telah melalui mekanisme yang sesuai dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
“Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik, termasuk menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa. Kami memastikan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil, hak demokrasi, serta prinsip hak asasi manusia,” ujar Puan, usai Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Puan juga menyoroti tiga poin utama dalam revisi ini, yakni pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penambahan bidang jabatan yang dapat diisi oleh TNI aktif di Kementerian/Lembaga, serta mengenai masa pensiun prajurit.
Menanggapi aksi demonstrasi yang masih berlangsung, Puan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU ini yang memberi kewenangan kepada TNI untuk mengawasi jalannya demonstrasi.
“Kami pastikan tidak ada yang bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Terkait transparansi pembahasan, Puan menjelaskan bahwa meskipun ada pertemuan tertutup, keputusan final tetap disampaikan kepada publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami undang-undang ini sebelum membuat asumsi yang keliru.
“Kami mengimbau agar tidak ada prasangka negatif. Semua keputusan diambil demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.(raya)