Pastikan Harga Bapokting Stabil, Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Sidak ke PTM

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat melibatkan Disdag, Bulog dan DKP Lahat melakukan sidak ke PTM, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Senin (17/3/2025)/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat melibatkan Dinas Perdagangan (Disdag), Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lahat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Modern (PTM), Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Senin (17/3/2025).

Sidak dilakukan guna memastikan harga bahan pokok penting (Bapokting) jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H stabil.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ipda Achmad Syarif, S.PSi., M.Si., didampingi Kabid Perdagangan Disdag Lahat Tarmidi, S.Sos., MM.

Dalam sidak tersebut, tim mengambil dua sampel Minyakita di dua toko berbeda.

Usai mengambil sampel, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi Minyakita palsu hingga takaran dikurangi, seperti yang terjadi diluar Pulau Sumatera.

“Kita tidak menemukan adanya indikasi Minyakita palsu. Tadi sudah kita ambil sampel, takarannya pas dan untuk kualitasnya juga bagus,” terang Kasat Reskrim Iptu Rizki Redho Pratama, S.Trk., S.IK., M.Si., melalui Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Achmad Syarif, S.PSi., M.Si.

Kemudian, lanjut Ipda Achmad Syarif, untuk penjualan Minyakita di Toko Bintang Terang, tim menemukan harga jual dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat membeli Minyakita di tempat tersebut.

Disisi lain, tim juga menemukan ada pedagang yang menjual Minyakita diatas harga HET yaitu mulai dari Rp17.500 sampai Rp18.000 dengan dalih susahnya mendapatkan minyak tersebut dari distributor resmi.

“Untuk harga bapokting masih relatif stabil dan tidak ditemukan kelangkaan. Sedangkan untuk ketersediaan stok beras di gudang Bulog Desa Manggul Kecamatan Lahat relatif banyak dan kami pastikan aman sampai tiga bulan kedepan,” akunya.

Untuk menekan harga Bapoktin agar tetap stabil dan sesuai dengan harga HET, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasi pasar murah yang dilaksanakan bersama dengan Disdag, DKP dan Bulog.

Pihaknya juga memasang banner imbauan terkait harga Minyakita sesuai HET yang berada di dalam pasar di Kecamatan Lahat.

Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi pidana dan upaya hukum tegas kepada pedagang yang sengaja menjual harga ditas HET, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, tutup kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disdag Lahat Tarmidi, S.Sos., MM., menambahkan, selain sidak Minyakita dan stok beras di Gudang Bulog, tim juga memantau harga cabai merah dan daging.

Hasil pantauan, harga cabai merah masih normal sekitar Rp40.000, cabai jakarta/cabai burung/cabai setan juga masih normal per kg sekitar Rp80.000, untuk daging Rp110.000 dan daging tulang Rp100.000.

“Kami akan beri teguran lisan bagi para pedagang yang menjual melampau HET,” jelasnya. (sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *