Legislator Arisal Aziz Desak Lapas Kutacane Tangkap Kembali Puluhan Napi Kabur Sebelum Idul Fitri

Anggota Komisi XIII DPR RI dari FPAN Arisal Aziz/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Sebanyak 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasayarakatan IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh melarikan diri pada Senin (10/3/2025) lalu.

Hingga saat ini dari 50 napi yang melarikan diri, 38 napi telah kembali ke lapas, sedangkan 14 napi lainnya masih buron.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi XIII DPR RI dari FPAN Arisal Aziz menyarankan agar aparat Lapas Kutance, Aceh Tenggara, segaera menangkap sisa napi yang kabur, karena sangat berbahaya menjelang hari raya Idul Fitri.

“Napi yang kabur belum tertangkap kembali sangat mengkhawatirkan bisa dimanfaatkan pihak – pihak yang ingin membuat situasi keamanan tidak kondusiif,” kata Arisal Aziz, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat (Sumbar) dua ini menjelaskan, akar permasalahan kaburnya para napi di Lapas IIB Kutacane, Aceh yaitu kelebihan kapasitas, komsusi makanan dan tidak adanya bilik asmara memang dialami oleh seluruh Lapas di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya dialami Lapas Kutacane saja.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) pada 10 Febriari 2025 lalu, juga telah membahas 531 Lapas / Rutan di seluruh Indonesia yang mengalami Overcrowded sekitar 89 persen dari kapasitas hunian 140.424 orang kini penghuninya mencapai sekitar 265.346 napi.

Begitu juga permasalahan Bilik Asmara di lapas menjadi pembahasan yang sangat sengit antara Anggota Komisi XIII dengan Kementerian IMIPAS, karena selama ini tidak pernah ada di Lapas dan termasuk program baru bagi Dirjen Pemasyarakatan.

“Kami di Komisi XIII akan mendukung penuh seluruh Program Dirjen Pemasyarakatan untuk mengatasi semua permasalahan di Lapas-Lapas,” tegas Arisal.

Arisal menyarankan Dirjen Pemasayarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar berkoordinasi dan mengambil langkah bersama pemerintah daerah dalam mengatasi kelebihan kapasitas lapas, sehingga dapat mengurangi overcrowded.

Sebelumnya sebanyak 52 napi Lembaga Pemasyarakatan IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh, melarikan diri. Para napi yang melarikan diri sebagian besar adalah napi-napi kasus narkotika.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto, mengatakan jumlah penjaga di lapas saat peristiwa tersebut, hanya berjumlah 6 orang.

Selain itu kapasitas lapas sebenarnya hanya 100 orang, namun diisi mencapai 368 orang. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *