Sriwijayamedia.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kayuagung mencatat dari total 1.026, ada sekitar 735 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.
“Dari 1.026 WBP yang diusulkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 735 WBP yang menerima remisi,” kata Kalapas Klas IIB Kayuagung Syaikoni melalui Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas IIB Kayuagung Yusuf, dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Yusuf merincikan dari 735 WBP tersebut, terdapat 726 orang yang mendapatkan remisi khusus sebagian (RK 1) dan 9 orang mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Bagi yang belum memenuhi syarat lantaran belum inkrah atau belum ada putusan dari pengadilan (tahanan) atau belum memenuhi syarat-syarat untuk diajukan remisi. Remisi ini hanya diberikan kepada pemeluk agama Islam. Untuk pemeluk agama lain juga diberikan, namun pada saat perayaan hari besar keagamaan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan untuk penyerahan remisi nanti akan diserahkan langsung oleh Kalapas Klas IIB Kayuagung Syaikoni, usai salat Idul Fitri di Lapas Kayuagung.
Dia menghimbau bagi yang menerima remisi untuk dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara bagi yang belum mendapat remisi agar tetap menjaga kelakuan dengan tetap mentaati peraturan supaya hak-haknya juga dapat terpenuhi.
“Bagi WBP yang bebas, diharap dapat diterima di tengah masy. Jaga kelakuan dan selalu berbuat baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.(jay)