Dua Eks Anggota Panwaslu OKI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah 2017-2018

Dua eks anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018 berinisial IH dan HI yang saat ini merupakan Komisioner KPU Kabupaten OKI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.

Pada Kamis (6/3/2024), Kejari OKI menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar ini.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka baru tersebut yakni dua eks anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018 berinisial IH dan HI yang saat ini merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.

Kedua eks anggota Panwaslu OKI ini ditahan menyusul dua rekannya yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan kejaksaan yakni MF (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode sama) pada 9 Desember 2024 lalu.

Diketahui, kasus ini bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejari OKI menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Berdasar 87 keterangan saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.728.709.454.

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta. Sedangkan tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta.

Keduanya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” terang Kajari.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejari OKI berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara mendalam guna mengungkap semua fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum ini dan tetap mempercayai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kedepan, Kejari OKI akan terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *