Sriwijayamedia.com – Komisi II DPR RI telah menyelesaikan evaluasi kinerja Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Dalam laporan evaluasi yang disampaikan pada rapat paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan sejumlah hal terkait evaluasi kinerja Pimpinan DKPP RI.
Dalam laporan tersebut, DPR menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM DKPP melalui pelatihan, sertifikasi, serta seleksi anggota yang lebih ketat.
Selain itu, DPR menyoroti perlunya percepatan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, mengingat tingginya jumlah aduan yang belum terselesaikan.
“Per 31 Januari 2025, DKPP telah menerima 881 aduan sejak tahun 2024, namun baru 217 yang diputuskan. Hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak menumpuk,” ungkap Zulfikar.
Komisi II juga menegaskan pentingnya independensi dan netralitas DKPP dalam menjalankan tugasnya.
DPR meminta agar DKPP bebas dari pengaruh politik dan kepentingan eksternal serta memiliki mekanisme ketat untuk mencegah konflik kepentingan.
“DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Zulfikar, Komisi II DPR juga mendorong keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan publikasi kinerja DKPP, termasuk melalui platform digital.
Efektivitas penegakan kode etik juga menjadi perhatian, dengan DPR menekankan pentingnya sanksi yang tegas dan konsisten guna memberikan efek jera.
“Mendorong DKPP RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” tuturnya.
Komisi II juga meminta DKPP meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan serta memperkuat sinergi dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, DPR mendorong DKPP untuk lebih proaktif dalam pencegahan pelanggaran etik dengan edukasi dan pengawasan preventif.
Terakhir, DPR mendorong DKPP untuk mengoptimalkan sistem pengaduan berbasis elektronik agar lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kemudian menyetujui Laporan Komisi II DPR RI perihal laporan evaluasi Pimpinan DKPP Periode 2022 – 2027. (Adjie)