Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo: Menteri Harus Bertanggung Jawab atas Pernyataannya

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti perbedaan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu terkait denda administrasi sebesar Rp48 miliar yang dibantah oleh pihak lain.

Menurut dia, terdapat area abu-abu dalam kebijakan ini yang perlu diklarifikasi.

“Kami akan mengusulkan pemanggilan ulang para pihak yang merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban Menteri KKP. Jangan sampai dalam rapat resmi ada pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena itu bisa dianggap sebagai pembohongan publik,” tegasnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Firman juga menegaskan bahwa pejabat publik, terutama setingkat Menteri, harus bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi.

“Setiap pernyataan dalam rapat resmi harus bisa dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut proses hukum dan keadilan bagi rakyat, khususnya mereka yang telah dirugikan,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas, terutama jika terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen yang melanggar KUHP.

“Kalau memang ada pelanggaran pidana, harus diproses hukum. Tidak bisa hanya dikenakan sanksi administrasi. Ini menyangkut aset negara yang dirampas, dan rakyat yang menjadi korban,” pungkas Firman.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pada Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, bahwa pelaku pemasang pagar laut bukanlah perusahaan, melainkan perorangan, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin dan Bawahannya Inisial T.

Atas perbuatan para pelaku, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp 48 Miliar. Perhitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang keduanya bangun.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *