Ungkap Kasus Pembunuhan di Panglima Sahman, Tiga Pelaku Diamankan Polres Subulussalam

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan, menerangkan kronologi dalam press release ungkap kasus, di Mapolres setempat, Kamis (27/2/2025)/sriwijayamedia.com-mha

Sriwijayamedia.com- Polres Subulussalam akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Panglima Sahman, pada 12 Februari 2025 lalu, dengan mengamankan tiga terduga pelaku.

Ketiga terduga pelaku dimaksud berinisial RM dan rekannya DN serta JN. Kini ketiga terduga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan mengatakan motif pembunuhan tersebut dikarenakan dendam terhadap korban Murdani, lantaran korban pernah melaporkan terduga pelaku RM dan kedua rekannya DN dan JN.

“Pelaku pembunuhan telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. Terima kasih atas kerja samanya kepada semua pihak dan kami sangat senang dapat mengungkap kasus pembunuhan ini dan siap membawa pelaku ke pengadilan,” kata Kapolres Subulussalam, dalam press release ungkap kasus, di Mapolres setempat, Kamis (27/2/2025).

Atas kasus ini, Kapolres berharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kejahatan tidak akan terlepas dari jeratan hukum.

Kapolres menceritakan adapun kronologis terjadinya pembunuhan berawal dari RM menemui korban Murdani dan keduanya sempat berduel sehingga RM kalah.

Lantas RM menceritakan perihal itu ke kedua rekannya DN dan JN. Sehingga ketiganya berencana melakukan pengeroyokan.

Tak ayal, aksi pengeroyokan pun terjadi hingga salah satu tersangka memukul kepala korban Murdani dengan batu yang berakibat korban meninggal dunia.

Tiga hari setelah kejadian, lanjut Kapolres, RM ditangkap petugas disalah satu warung nasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Atas nyanyian pelaku, berselang waktu 3 hari kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku DN dan JN di Pekanbaru, Riau

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal
Pasal 340 KUHP. Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus pembunuhan ini, Polres Subulussalam telah menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *