– Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari Kedepan, Satu Diluar Kota
Sriwijayamedia.com- Setelah melalui proses panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI pada masanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dinas setempat tahun 2022 silam.
Ke empat tersangka maksud yakni Kepala Bidang (Kabid) Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan inisial IT ; Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan pemberdayaan inisial H ; Bendahara Pengeluaran periode Januari – Juni tahun 2022 inisial M dan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni – Desember 2022 inisial AS.
Dari total anggaran APBD Rp14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 serta terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp 1.204.224.000.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus Kejari OKI Parid Purnomo menjelaskan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal ditemukan indikasi adanya pengelolaan dana yang tidak tepat.
“Terdapat indikasi menghindari anggaran yang telah dicairkan,” kata Parid, dalam ungkap kasus di Kantor Kejari OKI, Rabu (26/2/2025).
Dari adanya alat bukti yang cukup berdasar keterangan 52 saksi, dan ditambah alat bukti berupa hasil audit kerugian negara BPKP Provinsi Sumsel, lanjut dia, maka terdapat kerugian negara sebesar Rp1.130.251.916.
Selain itu juga disita beberapa dokumen sebagai alat bukti dengan penyitaan secara sah, sehingga pihaknya menetapkan 4 tersangka.
“Salah seorang tersangka inisial IT tidak bisa hadir dalam penetapan hari ini lantaran masih diluar kota. Akan kami panggil kembali secara patut di hari Jum’at besok. Sedangkan 3 tersangka lain mulai hari ini akan ditahan selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Menurut dia, modus yang dijalankan oleh seluruh tersangka yaitu adanya indikasi pencairan dengan pertanggungjawaban secara fiktif.
Serta adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan anggaran.
“Jadi modusnya pengeluaran dibuat secara performa atau anggaran dikeluarkan gelondongan dan kemudian baru dilakukan pertanggungjawaban. Makanya banyak anggaran tak sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban ada fiktif atau tidak ada sama sekali. Serta ada pertanggungjawaban yang tak sesuai dengan kegiatan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lagi.(Jay)