RUU EBT Kembali Dibahas, Energi Terbarukan Jadi Harapan Masa Depan

Pengamat energi Kurtubi, dalam Forum Legislasi bertajuk "RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) kembali mencuat di tengah urgensi transisi energi nasional.

Regulasi ini dinilai krusial untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

Pengamat energi Kurtubi, dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025), menekankan pentingnya kebijakan yang pro-investasi serta optimalisasi pengelolaan sumber daya energi, termasuk pemanfaatan nuklir.

Menurutnya, RUU EBT sudah lama menjadi wacana tanpa kepastian hukum. “Saya mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Dunia terus mengalami peningkatan suhu akibat emisi karbon tinggi,” ujarnya.

Kurtubi menyoroti dampak besar penggunaan batubara terhadap perubahan iklim global. Oleh karena itu, diperlukan percepatan pemanfaatan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan nuklir agar Indonesia tidak tertinggal dalam transisi energi global menuju netralitas karbon.

Selain itu, Kurtubi juga menyoroti perihal kebijakan migas di Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang Migas No 22/2001 masih menjadi penghambat investasi karena membebankan pajak kepada investor sebelum produksi dimulai.

“Sistem saat ini tidak menarik bagi investor. Undang-undang ini perlu direvisi agar produksi migas nasional meningkat,” terangnya.

Kurtubi menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan cadangan uranium dan torium yang melimpah.

“Kita harus mendorong pemerintah untuk segera mendeklarasikan industri nuklir nasional sebagai masa depan energi bersih yang berkelanjutan,” imbuhnya.

RUU EBT diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transisi energi nasional, memastikan keberlanjutan lingkungan, dan meningkatkan ketahanan energi Indonesia.

Keputusan pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan energi di masa depan. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *