Pimpinan MPR Yakin Kasus Pertamina Niaga Tak Ganggu Distribusi BBM

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kasus ini terjadi di tengah-tengah persiapan menjelang Puasa dan Idul Fitri yang tentu saja membutuhkan distribusi BBM yang stabil karena permintaan yang biasanya meningkat.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM.

“Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu, kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Eddy, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Hilirisasi, Lingkungan Hidup, dan Investasi ini meyakini, Pertamina memiliki prosedur perusahaan yang ketat ketika ada direksi maupun jajarannya yang tidak dapat menjalankan tugas karena satu dan lain hal.

“Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional,” lanjutnya.

Waketum PAN ini mendorong agar Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris Pertamina, baik di induk maupun anak-anak perusahaannya, lebih proaktif dalam melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Karena akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral dalam penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.

“Direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai dari perusahaan di mana ia bernaung. Karenanya, tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh, dan lain-lain. Mari kita bekerja dengan integritas sesuai tugas yang diemban,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *