Menkum: Revisi UU TNI dan Perampasan Aset Jadi Prioritas Pemerintah

Menkum Supratman Andi Agtas/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Surat Presiden (Supres) terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI telah terbit sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Namun, karena adanya perubahan nomenklatur kementerian di bawah Presiden Prabowo Subianto, maka perlu dilakukan penyesuaian.

Bacaan Lainnya

“Supres itu sudah terbit pada saat pemerintahan Bapak Presiden Jokowi, hanya saja karena ada perubahan nomenklatur, Presiden Prabowo menyesuaikan dengan nomenklatur baru serta menambah pihak yang ditunjuk untuk mewakili Presiden dalam pembahasan ini,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Ia menambahkan bahwa revisi ini merupakan proses carry over dari inisiatif DPR sebelumnya, dimana substansi utama tidak mengalami perubahan.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI agar selaras dengan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Prinsipnya menyangkut soal perpanjangan usia pensiun. Saat ini, ASN pensiun di usia 60 tahun, sementara TNI-Polri masih 58 tahun. Namun, untuk prajurit berpangkat bawah seperti sersan, usia pensiun tetap menyesuaikan, misalnya 45 tahun untuk pasukan tempur,” jelasnya.

Selain itu, Menteri Supratman menegaskan komitmen pemerintah dalam pembahasan UU Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“Perampasan aset tetap menjadi komitmen Presiden Prabowo. Kami terus berkoordinasi dengan PPATK dan KPK. Namun, seperti halnya undang-undang lain, ini adalah keputusan politik yang membutuhkan waktu untuk dikonsolidasi dengan fraksi-fraksi di DPR,” imbuhnya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah berupaya mempercepat pembahasan aturan tersebut, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo kepada aparat penegak hukum agar memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *