Menkum Optimistis Peluang Amnesti dan Ekstradisi Paulus Tannos

Menkum Supratman Andi Agtas/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Menteri Hukum  (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses verifikasi terkait kebijakan amnesti.

Dari 44.000 nama yang diajukan, setelah melalui asesmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta penyesuaian kriteria oleh Kementerian Hukum dan HAM, sekitar 19.000 nama telah lolos verifikasi sementara.

Bacaan Lainnya

“Namun, jumlah ini masih dapat berubah, baik bertambah maupun berkurang. Kami berharap proses verifikasi dapat selesai dalam minggu ini, sehingga daftar calon penerima amnesti dapat segera kami sampaikan kepada Presiden,” ujar Supratman, setelah Rapat dengan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Setelah itu, kata dia, Presiden akan mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan lebih lanjut.

Selain itu, pada rapat juga berkembang usulan dari anggota DPR asal daerah pemilihan (Dapil) Papua agar amnesti mencakup individu terkait kasus makar, khususnya mereka yang tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

“Terdapat tujuh orang di Makassar yang telah menyatakan keinginan untuk kembali berintegrasi ke dalam NKRI. Saya telah menyampaikan kepada mereka agar mengajukan surat resmi, yang nantinya akan saya konsultasikan kepada Presiden,” kata Supratman.

Namun, sebagai tahap awal dari pemberian amnesti ini, ditujukan kepada masyarakat yang tidak terlibat dalam gerakan bersenjata.

Meski demikian, kata Supratman, akan tetap membuka kemungkinan untuk memasukkan nama-nama yang diajukan, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

Sementara itu, terkait peluang ekstradisi buronan KPK dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Paulus Tannos, Supratman menegaskan bahwa pemerintah terus menjalin koordinasi dengan otoritas Singapura.

“Kemarin, saya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung untuk memastikan kelengkapan syarat, termasuk letter confirmation. Jaksa Agung telah mengirimkan dokumen yang diperlukan, dan kami segera mengirimkan surat yang diminta oleh pihak Singapura,” ungkapnya.

Supratman juga optimistis bahwa permohonan ekstradisi dapat dikabulkan, mengingat Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi.

“Namun, tugas Kementerian Hukum hanya menyampaikan surat terkait proses ini, sementara aspek teknisnya ditangani oleh KPK dan Mabes Polri. Sedangkan mengenai keabsahan penahanan Paulus di Singapura, saya belum mengikuti perkembangan sidang tersebut secara langsung. Peran Kementerian Hukum dalam perjanjian ekstradisi ini hanya sebatas sebagai otoritas pusat. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya lebih lanjut,” jelasnya.(raya)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *