LPG 3 Kg Langka, Waka MPR : Pengecer Tetap Diperlukan, Tapi Harus Ditata

Waka MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur.

Bahkan isu kelangkaan LPG 3 kg ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menaikkan harga sehingga memberatkan warga yang berhak membeli LPG 3kg dengan harga subsidi.

Bacaan Lainnya

Merespons polemik ini, Wakil Ketua (Waka) MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementrian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg.

“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” jelas Eddy, dalam keterangan persnya, Senin (3/2/2025).

Namun demikian, Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.

“Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” ujarnya

Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” imbuhnya.

Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.

“Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3kg di lingkungan tempat tinggalnya,” ulasnya.

Eddy Soeparno mendesak pihak terkait, untuk menindak para pengecer, yang menjual LPG 3kg di luar ketentuan pemerintah.

“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang ‘nakal’ dan menjual LPG 3kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3kg dan umumkan kepada warga sekitar,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *