Lindungi Anak dari Kejahatan Digital, DPR Dorong Aturan Pembatasan Akses Internet

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin (kiri)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan pentingnya regulasi pembatasan akses internet bagi anak guna mengantisipasi ancaman pencurian data pribadi.

Menurutnya, anak-anak sering kali tidak menyadari bahaya membagikan informasi pribadi di dunia maya.

Bacaan Lainnya

“Ancaman privasi dan pencurian data ini yang mereka tidak tahu, tentang pencurian data itu akibatnya seperti apa,” ujar Nurul, dalam diskusi Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Nurul mengungkapkan bahwa anak-anak kerap dengan mudah membagikan data pribadi seperti alamat rumah, foto, hingga nomor telepon di media sosial tanpa menyadari risiko yang mengintai.

Ia menekankan bahwa informasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk tujuan seperti penipuan, pencurian identitas, atau bahkan ancaman terhadap keselamatan mereka.

Selain rilesiko pencurian data, penggunaan internet tanpa batas juga berpotensi menimbulkan ketergantungan pada anak.

Ia menyoroti bahwa perkembangan teknologi yang pesat menuntut peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka saat mengakses internet.

“Jadi yang paling maju sekarang teknologi. Kalau kita tidak mengikuti perubahan tersebut, kita akan tertinggal, begitu juga dengan anak-anak,” tegasnya.

Meski mendukung aturan pembatasan, Nurul menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi eksplorasi anak, terutama dalam hal pendidikan. Ia menekankan bahwa aturan ini harus lebih menitikberatkan pada pengawasan orang tua.

“Dalam hal ini, anak-anak harus berada di bawah pengawasan orang tua. Sebetulnya, orang tua juga bisa melakukan ini jika mereka benar-benar konsen dan paham teknologi, dengan menggunakan parental control,” tambahnya.

Ia berharap aturan terkait pembatasan akses internet bagi anak segera diimplementasikan dan tidak hanya menjadi wacana semata.

“Pemerintah dan kami di DPR harus bekerja sama merealisasikan aturan ini. Bukan untuk membatasi eksplorasi edukatif mereka, tetapi untuk mencegah dampak negatif,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, juga menilai bahwa regulasi ini sangat diperlukan.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang telah diproses selama satu tahun.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Mbak Nurul tentang pentingnya regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah nanti,” ujar Kawiyan.

Menurutnya, draft PP tersebut semula akan segera disahkan, namun mengalami perubahan akibat pergantian pemerintahan.

Presiden Prabowo bahkan telah menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk menyusun regulasi yang melindungi anak di ranah digital.

“Di dalam rancangan PP ini ada kewajiban untuk melakukan literasi edukasi kepada orang tua. Dengan begitu, orang tua bisa memahami dampak positif dan negatif media sosial serta mampu membimbing anak-anaknya,” pungkas Kawiyan. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *