Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Rekomendasi Pembaruan KUHAP ke DPR

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyerahkan surat terbuka dan rekomendasi kepada Komisi III DPR RI serta Badan Keahlian Setjen DPR RI terkait pembahasan RUU KUHAP yang masuk dalam Prolegnas 2025.

Surat ini berisi masukan mengenai urgensi pembaruan KUHAP yang dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan sistem peradilan pidana.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan hukum, termasuk KUHP nasional yang akan berlaku pada 2026.

Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan hukum acara pidana yang berujung pada kriminalisasi, penyiksaan, serta pelanggaran HAM.

“Dalam surat ini, kami menyoroti delapan poin krusial, termasuk peneguhan prinsip due process of law, penguatan hak tersangka, serta mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan,” ujar Fadhil.

Selain itu, koalisi juga menuntut perbaikan mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan, penguatan hak korban, serta penyempurnaan sistem komplain bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran hukum acara.

Koalisi meminta DPR memastikan bahwa pembahasan KUHAP tidak sekadar revisi teknis, melainkan berorientasi pada reformasi fundamental sistem peradilan pidana.

Mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.

“Kami mendesak agar pembahasan KUHAP dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Fadhil. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *