DPR Sahkan Revisi UU Minerba

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, menjadi UU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Dalam laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, disebutkan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Doli menjelaskan, beberapa pasal mengalami perubahan penting. Salah satunya adalah Pasal 5 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Ketentuan ini juga mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN yang mengelola kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, perubahan kebijakan terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) juga diatur dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75A.

Ketentuan ini memastikan bahwa usaha kecil, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat kesempatan prioritas dalam memperoleh izin usaha pertambangan.

“Perubahan kebijakan yang memberikan WIUP/WIUPK Minerba dengan cara prioritas, kepada Badan Usaha Kecil Menengah, Koperasi dan Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta bagi BUMN, BUMD dan badan Usaha yang melaksanakan kepentingan perguruan tinggi, teradapat pada Pasal 51, Pasal 60 dan Pasal 75A,” jelas Doli.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa perubahan UU Minerba ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara.

“Khususnya bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perguruan tinggi di daerah,” ungkap Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan ini akan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha,baik usaha besar,usaha kecil, menengah, koperasi dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” urainya.(Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *